Kabar-syiar.com,- Dunia digital Indonesia baru saja memasuki tahap baru yang cukup radikal. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang dikenal sebagai PP Tunas, pemerintah resmi membatasi akses akun media sosial dan platform permainan interaktif seperti Roblox untuk anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini memicu perdebatan di kalangan publik. Pendukung perlindungan anak bertentangan dengan mereka yang meragukan efektivitasnya dalam jangka panjang.

Langkah ini diambil berdasarkan data yang menunjukkan paparan konten negatif, predator daring, dan masalah kesehatan mental seperti adiksi serta body dysmorphia yang meningkat di kalangan remaja. Dengan aturan ini, pemerintah mencoba memperlambat laju masalah untuk melindungi anak-anak dari algoritma platform global yang seringkali lebih memprioritaskan keuntungan daripada keamanan pengguna di bawah umur.

Secara teoritis, pelarangan ini adalah kemenangan dalam perlindungan anak. Platform seperti TikTok, Instagram, dan Roblox kini diwajibkan memperketat verifikasi umur. Mereka juga harus membatasi fitur komunikasi untuk pengguna muda. Harapannya, ini bisa memutus rantai perundungan siber dan mencegah anak-anak berinteraksi dengan orang asing yang mungkin melakukan eksploitasi seksual secara daring.

Namun, tantangan terbesar terletak pada implementasinya. Sejarah menunjukkan bahwa anak muda adalah kelompok yang paling cepat beradaptasi dengan teknologi. Mereka bisa mudah memanipulasi data lahir atau menggunakan identitas orang dewasa untuk tetap ada di dunia maya. Tanpa sistem verifikasi identitas digital yang terintegrasi dan aman, aturan ini berisiko hanya menjadi kebijakan yang tampak baik di atas kertas tetapi tidak efektif.

Di samping itu, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan tentang hak akses informasi. Di era di mana pembelajaran dan jejaring sosial semakin digital, memutus akses remaja secara total bisa dianggap langkah mundur. Banyak remaja menggunakan platform ini untuk belajar, berorganisasi, dan mencari dukungan komunitas. Larangan tanpa menyediakan ruang digital yang aman dan edukatif bisa mengakibatkan ketertinggalan dalam literasi digital.

Sisi lain yang perlu dicermati adalah beban yang kini berpindah sepenuhnya ke orang tua. Pemerintah mungkin bisa memblokir akses, tetapi pengawasan dalam rumah tetap menjadi tanggung jawab orang tua. Kebijakan ini seharusnya tidak membuat pemerintah lepas tangan setelah aturan diteken. Sebaliknya, harus ada kampanye edukasi besar-besaran mengenai pola asuh digital yang sehat bagi orang tua.

Kita juga perlu menuntut tanggung jawab lebih dari para raksasa teknologi. Platformplatform ini tidak boleh hanya “mematuhi” secara administratif. Mereka harus benar-benar mengubah algoritma agar tidak mengeksploitasi psikologi anak-anak. Jika platform tetap dirancang untuk menciptakan kecanduan, maka batas usia 16 tahun hanyalah penundaan masalah yang akan muncul saat mereka mencapai usia legal.

Larangan bagi anak di bawah 16 tahun untuk menggunakan media sosial dan Roblox adalah langkah berani yang patut diapresiasi. Namun, ini tidak bisa dianggap sebagai solusi tunggal. Keberhasilannya bukan tergantung pada seberapa ketat pemblokiran dilakukan, melainkan pada seberapa siap kita membangun ekosistem digital yang benar-benar ramah anak. Larangan ini harus menjadi momentum untuk merenungkan kembali dunia digital seperti apa yang ingin kita wariskan kepada generasi mendatang. (Haikal, Tim KS)

By Kabar - syiar.com

Kabar-syiar.com adalah media informasi online dengan pendekatan nilai-nilai dakwah, yang di kelola langsung oleh mahasiswa KPI sebagai wadah untuk belajar dan mengasah skil dalam Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *