Kabar-syiar.com,- Setiap tanggal 1 Mei, masyarakat dunia memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day. Di Indonesia, peringatan ini telah menjadi agenda tahunan yang identik dengan aksi demonstrasi, orasi di jalanan, serta tuntutan mengenai kesejahteraan pekerja. Namun di balik semarak peringatan tersebut, muncul pertanyaan besar: apakah kondisi buruh di Indonesia benar-benar sudah membaik?
Hari Buruh seharusnya tidak hanya menjadi seremoni tahunan atau sekadar hari libur nasional. Momentum ini semestinya menjadi pengingat bahwa para pekerja memiliki peran besar dalam menjalankan roda ekonomi negara. Tanpa buruh, pabrik tidak akan beroperasi, distribusi barang akan terganggu, dan berbagai sektor industri akan lumpuh. Sayangnya, masih banyak pekerja yang justru belum mendapatkan hak-hak dasar secara layak.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2), disebutkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Selain itu, hak pekerja juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada Pasal 88 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan layak bagi kemanusiaan. Artinya, negara sebenarnya telah menjamin hak-hak pekerja secara hukum.
Namun realitas di lapangan masih jauh dari harapan. Upah minimum di sejumlah daerah masih dianggap belum mampu memenuhi kebutuhan hidup yang terus meningkat. Banyak buruh yang harus bekerja lembur demi mencukupi kebutuhan keluarga. Tidak sedikit pula pekerja kontrak yang mengalami ketidakpastian status kerja selama bertahun-tahun tanpa kejelasan pengangkatan menjadi pegawai tetap.
Salah satu kejadian nyata yang sempat menjadi perhatian publik terjadi pada aksi Hari Buruh tahun 2024 di Jakarta. Ribuan buruh dari berbagai daerah turun ke jalan untuk menuntut kenaikan upah minimum, penghapusan sistem outsourcing, serta perlindungan tenaga kerja yang lebih baik. Massa aksi berkumpul di kawasan Monas hingga depan Gedung DPR/MPR RI. Dalam aksi tersebut, para buruh menyampaikan bahwa biaya hidup semakin tinggi, sementara pendapatan mereka tidak mengalami peningkatan yang signifikan.
Selain itu, persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal juga menjadi ancaman nyata bagi para pekerja. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak perusahaan melakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah karyawan. Kondisi ekonomi global dan perkembangan teknologi sering dijadikan alasan untuk mengurangi tenaga kerja manusia. Akibatnya, banyak buruh kehilangan pekerjaan tanpa kesiapan ekonomi yang memadai.
Masalah lain yang masih sering ditemukan adalah lemahnya perlindungan terhadap pekerja perempuan. Padahal, Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 82 telah mengatur hak cuti melahirkan bagi pekerja perempuan selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Akan tetapi, pada praktiknya masih ada perusahaan yang mempersulit hak tersebut atau bahkan melakukan diskriminasi terhadap pekerja perempuan.
Hari Buruh juga menjadi cerminan hubungan antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja. Ketiganya seharusnya dapat membangun hubungan yang saling mendukung, bukan saling merugikan. Perusahaan membutuhkan tenaga kerja untuk berkembang, sementara pekerja membutuhkan perlindungan dan kesejahteraan yang layak. Di sinilah peranpemerintah sangat dibutuhkan sebagai pengawas sekaligus penengah agar hak dan kewajiban kedua belah pihak berjalan seimbang.
Selain persoalan ekonomi, buruh juga menghadapi tantangan kesehatan dan keselamatan kerja. Masih ada pekerja yang harus bekerja di lingkungan berbahaya dengan fasilitas keselamatan yang kurang memadai. Padahal, keselamatan kerja merupakan hak dasar pekerja yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Pada akhirnya, Hari Buruh bukan hanya tentang demonstrasi atau tuntutan di jalanan. Hari Buruh adalah pengingat bahwa kesejahteraan pekerja masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi negara. Peringatan ini seharusnya menjadi momentum evaluasi bersama agar para buruh tidak hanya dijadikan penggerak ekonomi, tetapi juga dihargai martabat dan hakhaknya sebagai manusia.
Jika kesejahteraan pekerja benar-benar diperhatikan, maka produktivitas bangsa juga akan meningkat. Sebab buruh bukan sekadar tenaga kerja, melainkan bagian penting dari pembangunan Indonesia. (Angel, Tim KS)