Kabar-syiar.com,- Pada 10 Mei 2026, sebuah video mengejutkan tersebar di media sosial dan langsung viral: dalam satu hari, tiga kendaraan terpaksa mundur lalu terbalik di Jalan Curup–Lebong, Bengkulu. Bukan karena pengemudi lalai melainkan karena negara abai terhadap kewajiban paling mendasarnya: menyediakan infrastruktur yang layak bagi rakyatnya.
Video yang viral pada 10 Mei 2026 itu bukan sekadar tontonan menggelitik. Di balik gambar sebuah kendaraan berwarna biru terguling di pinggir jalan berbatu, ada pertanyaan serius yang harus kita ajukan kepada para pemangku kebijakan: Sampai kapan jalan ini dibiarkan membunuh?Jalan Curup Lebong adalah urat nadi ekonomi bagi masyarakat di pedalaman Bengkulu. Setiap hari, petani membawa hasil panen, pedagang mengangkut barang, siswa berangkat sekolah semuanya melewati jalur yang sama. Namun kondisi jalan yang terjal, sempit, dan rusak parah menjadikan perjalanan ini bukan sekadar tidak nyaman, melainkan berbahaya secara nyata.
Peristiwa tiga kendaraan terbalik dalam sehari pada tanggal tersebut bukan anomali. Ini adalah gejala sistemik dari rendahnya prioritas pembangunan infrastruktur di kawasan terpencil. Anggaran infrastruktur memang selalu tercantum dalam dokumen APBD, namun realisasinya kerap jauh dari harapan masyarakat. Dana mengalir, jalan tetap rusak dan rakyat yang menanggung risikonya dengan nyawa.
Perlu diingat, keselamatan berlalu lintas bukan semata tanggung jawab pengemudi. Pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk memastikan jalan dalam kondisi layak fungsi. Membiarkan jalan rusak parah sama artinya dengan melanggar undang-undang sekaligus mempertaruhkan keselamatan publik.
Ketika sebuah kendaraan terpaksa mundur karena jalan tidak bisa dilalui, itu bukan cerita lucu untuk viral itu adalah kegagalan tata kelola yang harus dipertanggungjawabkan. Ironisnya, keviralan justru menjadi satu-satunya cara warga daerah terpencil agar suaranya terdengar. Sebuah kondisi yang seharusnya membuat kita malu.
Viral bukan solusi audit anggaran dan percepatan perbaikan jalan adalah jawabannya. Pemerintah Provinsi Bengkulu harus segera turun tangan: tetapkan status darurat infrastruktur, alokasikan dana perbaikan yang terukur, dan buka akses pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran jalan.
Jalan Curup Lebong bukan sekadar soal aspal ini soal harga diri negara di hadapan rakyatnya yang paling jauh dari pusat kekuasaan. Jika video viral tidak cukup menggugah, berapa nyawa lagi yang harus menjadi harga dari ketidakpedulian iniPada 10 Mei 2026, sebuah video mengejutkan tersebar di media sosial dan langsung viral: dalam satu hari, tiga kendaraan terpaksa mundur lalu terbalik di Jalan Curup–Lebong, Bengkulu. Bukan karena pengemudi lalai melainkan karena negara abai terhadap kewajiban paling mendasarnya: menyediakan infrastruktur yang layak bagi rakyatnya.
Video yang viral pada 10 Mei 2026 itu bukan sekadar tontonan menggelitik. Di balik gambar sebuah kendaraan berwarna biru terguling di pinggir jalan berbatu, ada pertanyaan serius yang harus kita ajukan kepada para pemangku kebijakan: Sampai kapan jalan ini dibiarkan membunuh?
Jalan Curup Lebong adalah urat nadi ekonomi bagi masyarakat di pedalaman Bengkulu. Setiap hari, petani membawa hasil panen, pedagang mengangkut barang, siswa berangkat sekolah semuanya melewati jalur yang sama. Namun kondisi jalan yang terjal, sempit, dan rusak parah menjadikan perjalanan ini bukan sekadar tidak nyaman, melainkan berbahaya secara nyata.
Peristiwa tiga kendaraan terbalik dalam sehari pada tanggal tersebut bukan anomali. Ini adalah gejala sistemik dari rendahnya prioritas pembangunan infrastruktur di kawasan terpencil. Anggaran infrastruktur memang selalu tercantum dalam dokumen APBD, namun realisasinya kerap jauh dari harapan masyarakat. Dana mengalir, jalan tetap rusak dan rakyat yang menanggung risikonya dengan nyawa.
Perlu diingat, keselamatan berlalu lintas bukan semata tanggung jawab pengemudi. Pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk memastikan jalan dalam kondisi layak fungsi. Membiarkan jalan rusak parah sama artinya dengan melanggar undang-undang sekaligus mempertaruhkan keselamatan publik.
Ketika sebuah kendaraan terpaksa mundur karena jalan tidak bisa dilalui, itu bukan cerita lucu untuk viral itu adalah kegagalan tata kelola yang harus dipertanggungjawabkan. Ironisnya, keviralan justru menjadi satu-satunya cara warga daerah terpencil agar suaranya terdengar. Sebuah kondisi yang seharusnya membuat kita malu.
Viral bukan solusi audit anggaran dan percepatan perbaikan jalan adalah jawabannya. Pemerintah Provinsi Bengkulu harus segera turun tangan: tetapkan status darurat infrastruktur, alokasikan dana perbaikan yang terukur, dan buka akses pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran jalan.
Jalan Curup Lebong bukan sekadar soal aspal ini soal harga diri negara di hadapan rakyatnya yang paling jauh dari pusat kekuasaan. Jika video viral tidak cukup menggugah, berapa nyawa lagi yang harus menjadi harga dari ketidakpedulian ini? (Nadia, Tim KS)